Beranda Berita & Acara Peta Nusantara
ID EN
Forest Background
Pusat Monitoring Real-Time

Pantau Nusantara

-

Index/Level

Pilih Lokasi Pemantauan

Area Hijau

75%

Hutan Tropis Kalimantan

Daratan

252.660

Luas Wilayah Daratan

Perairan

69.769

Luas Wilayah Perairan

Pusat Informasi

Kabar Terbaru Nusantara

Lihat Semua Berita
Kegiatan Jumat Bersih
Update 24 Apr 2025

Kegiatan Jumat Bersih

Detail
Optimalisasi IKN Tangguh Bencana
Update 07 Nov 2024

Optimalisasi IKN Tangguh Bencana

Detail

Laporan Kondisi Sekitar Anda

Bantu kami menjaga Nusantara tetap aman dan nyaman. Laporkan segala kejadian di sekitar Anda secara langsung melalui portal resmi kami.

Respon Cepat 24/7
Anonim & Aman
Pantau Progres
Terintegrasi Otorita
Nusantara Hijau Logo

FAQ

Pelajari dan temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar lingkungan hidup dan penanggulangan bencana di IKN

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai Dampak Penting pada Lingkungan Hidup dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah.

  1. Pemrakarsa: Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau perseorangan yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
  2. Tim Uji Kelayakan (TUK) IKN: Tim yang dibentuk untuk melakukan uji kelayakan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan di Wilayah IKN.
  3. Kepala Otorita IKN: Pihak yang berwenang mengambil keputusan akhir untuk memberikan ketetapan kelayakan atau ketidaklayakan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR)
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
  5. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Persetujuan Lingkungan di Wilayah Ibu Kota Nusantara

  1. Tim Penyusun Amdal Perorangan Bersertifikat: Orang yang telah memiliki sertifikasi KTPA (Ketua Tim Penyusun Amdal) dan ATPA (Anggota Tim Penyusun Amdal) dari lembaga yang diakui KLH/BPLH
  2. Tim Penyusun Amdal dari Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Dokumen Amdal (LPJP Amdal): Perusahaan konsultan yang secara resmi teregistrasi di KLH/BPLH dan memiliki tim ahli bersertifikat

Pada awal proses, pemrakarsa perlu melakukan pelibatan masyarakat untuk menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan (SPT) berupa :

  1. Pengumuman rencana Usaha dan /atau Kegiatan: Pengumuman disampaikan oleh Pemrakarsa melalui media masa dan pengumuman pada lokasi Usaha dan/atau Kegiatan. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi awal kepada publik, terutama masyarakat yang berpotensi terkena dampak, mengenai rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut.
  2. Konsultasi Publik: Konsultasi Publik berupa dialog dengan masyarakat sekitar rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang terdampak. Tujuannya adalah untuk menjaring saran, pendapat dan tanggapan (SPT) dari masyarakat secara langsung mengenai rencana usaha/kegiatan.

Untuk Lebih Jelasnya Dapat Mengakses Infografis Proses Pelibatan Masyarakat pada : Infografis Proses Pelibatan Masyarakat

ISPU (Indeks Standar Pencemar Udara) adalah indeks yang mengukur kualitas udara. Penting untuk memantau karena: (1) Melindungi kesehatan masyarakat dari polusi udara, (2) Membantu pemerintah membuat kebijakan lingkungan, (3) Memberikan informasi untuk aktivitas outdoor yang aman, (4) Mendukung program pengendalian polusi. ISPU baik < 50, sangat tidak sehat > 200.

Penyebab utama karhutla: Alami: musim kering panjang, cuaca ekstrem, petir. Manusia: pembukaan lahan dengan api, pembakaran sampah, praktik pertanian tidak ramah lingkungan. Faktor pendukung: kayu kering, angin kuat, kurangnya akses air. Dampaknya sangat besar terhadap lingkungan, kesehatan, terutama anak-anak dan lansia.

Cara menjaga kualitas air: (1) Tidak membuang limbah domestik ke sungai, (2) Gunakan produk ramah lingkungan, (3) Penghijauan di sekitar sumber air, (4) Kurangi penggunaan pestisida dan pupuk kimia, (5) Bangun sistem pengolahan air limbah, (6) Monitoring rutin kualitas air. Air bersih adalah kebutuhan dasar, menjaganya adalah tanggung jawab bersama.

Dampak perubahan iklim: Cuaca Ekstrem - frekuensi banjir, kekeringan, badang meningkat. Ekosistem - perubahan habitat mengancam flora dan fauna. Pertanian - penurunan hasil panen. Kesehatan - peningkatan penyakit terkait iklim. Air - perubahan pola curah hujan. Mitigasi memerlukan usaha bersama dari individu hingga global.

Peran penting hutan: Penyerap Karbon - menyimpan karbon dan mitigasi iklim. Regulator Iklim - mempengaruhi curah hujan dan suhu lokal. Penyedia Oksigen - melalui fotosintesis. Habitat Biodiversitas - rumah jutaan spesies. Pencegah Erosi - menjaga kestabilan tanah dan cegah longsor. Sumber Ekonomi - menyediakan hasil hutan. Perlindungan hutan adalah investasi untuk masa depan berkelanjutan.

Jenis bencana alam di Indonesia: (1) Gempa Bumi - akibat lempeng tektonik, sering tsunami. (2) Banjir - curah hujan tinggi, luapan sungai. (3) Tanah Longsor - daerah pegunungan, musim hujan. (4) Erupsi Gunung Api - gunung berapi aktif. (5) Kebakaran Hutan - musim kering, terutama Sumatra-Kalimantan. (6) Angin Puting Beliung - angin kencang tiba-tiba.

Persiapan banjir: (1) Pengetahuan - ketahui area rawan dan rute evakuasi. (2) Tas Kedaruratan - dokumen, obat, makanan, minuman. (3) Komunikasi - tentukan titik kumpul keluarga. (4) Rumah - perbaiki saluran air, sembunyikan barang berharga di tempat tinggi. (5) Asuransi - daftar di early warning system. (6) Latihan - simulasi evakuasi bersama keluarga. Persiapan matang mengurangi risiko dan dampak bencana.

Saat gempa gunakan "Drop, Cover, Hold On": (1) DROP - jatuh dan berlutut. (2) COVER - lindungi kepala dengan tangan/benda kokoh. (3) HOLD ON - pertahankan posisi sampai gempa berhenti (30-60 detik). HINDARI: jangan berlari keluar, jangan gunakan lift, jangan dekat jendela. SETELAH GEMPA: cek keselamatan, keluar jika ada kerusakan, dengarkan informasi BPBD.

Antisipasi longsor: (1) Identifikasi Risiko - ketahui area rawan. (2) Penghijauan - tanam pohon penahan erosi. (3) Drainase - buat saluran air yang baik. (4) Permukiman - hindari kaki bukit atau lereng curam. (5) Monitoring - amati retak tanah atau air merembes. (6) Persiapan Evakuasi - ketahui rute dan tempat aman. Tanda Peringatan: retak dinding, tanah bergerak, suara gemuruh, pohon miring.

Cara melaporkan ke Otorita IKN: (1) Telepon - hubungi nomor emergency Otorita IKN 0852 4620 2992. (2) Online - aplikasi atau website laporan Otorita IKN. (3) Media Sosial - akun resmi Otorita IKN. (4) Pos Terpadu - datang langsung ke kantor Otorita IKN. Informasi yang siapkan: lokasi lengkap, jenis bencana, waktu kejadian, jumlah korban, foto/video. Laporan masyarakat sangat membantu Otorita IKN memahami situasi real-time.
Kolaborasi Terintegrasi

Rekan Strategis Kami

BADAN PENANGGULANGAN BENCANA
SIPONGI
BMKG
KEMENTRIAN KEHUTANAN